DISPENDUKCAPIL JEMBER PERBOLEHKAN MASYARAKAT YANG TELAH BERHIJAB UNTUK GANTI FOTO DI E-KTP

DISPENDUKCAPIL JEMBER PERBOLEHKAN MASYARAKAT YANG TELAH BERHIJAB UNTUK GANTI FOTO DI E-KTP

DISPENDUKCAPIL JEMBER PERBOLEHKAN MASYARAKAT YANG TELAH BERHIJAB UNTUK GANTI FOTO DI E-KTP

Tidak sedikit masyarakat Indonesia mengeluhkan foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dinilai kurang memuaskan. Padahal, e-KTP merupakan salah satu tanda pengenal yang paling sering digunakan sebagai syarat administrasi. Sayangnya, e-KTP yang ada saat ini, berlaku seumur hidup. Tidak seperti KTP lama yang berlaku sebelumnya, punya masa berlaku 5 tahun. Otomatis perekaman data dan fotopun dilakukan secara berkala.

Meski demikian, Pemerintah ternyata memperbolehkan masyarakat untuk mengganti fotonya di e-KTP. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, saat dikonfirmasi K Radio pada Selasa (28/9/2021).

Santi menjelaskan, foto di e-KTP bisa diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab. Selain itu, masyarakat bisa melakukan perekaman foto kembali bersamaan dengan waktu mengganti KTP-el yang rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Khusus untuk pengambilan foto, Santi menyarankan masyarakat datang ke kantor Dispendukcapil Jember mulai pukul 14.00 WIB. Syaratnya, cukup membawa e-KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga. Selain foto, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan untuk perubahan data ataupun status yang ada di e-KTP milik mereka.

Santi menambahkan, saat ini layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terletak di Mall Transmart Jember kembali dibuka, menyusul menurunnya level PPKM di Jember. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu untuk mencetak segala jenis Adminduk, mulai dari e-KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Fasilitas itu bisa diakses setiap hari mulai pukul 10.00 - 17.00 WIB.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B