Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan regulasi yang mengatur dispensasi nikah. Dengan adanya ketentuan baru dengan perubahan UU No. 1 tahun 1974, batas minimal menikah pada perempuan berumur 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, berubaj menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dari perubahan aturan tersebut bagi yang akan menikah dibawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.
Di Jember sendiri dispensasi kawin di tahun 2022 menyentuh angka 1.364. Hal itu disampaikan Raharjo, Humas Pengadilan Agama Jember. Menurutnya, faktor yang menjadi penyebab banyaknya dispensasi nikah di Jember adalah faktor sosial dan ekonomi. Dimana anak-anak yang sudah tidak sekolah dari keluarga tidak mampu akan segera dinikahkan oleh orang tuanya. Faktor lain, keinginan orang tua agar anaknya tidak terjerumus pada zina.
Raharjo menyampaikan, setiap ada yang mengajukan dispensasi nikah pihaknya memberikan edukasi secara intens kepada orang tua dan calon mempelai tentang resiko pernikahan dini.
Ia menambahkan, syarat bagi mereka yang mengajuan nikah setidaknya kedua mempelai siap, baik siap secara ekonomi, fisik maupun kesehatan. (Raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.