Kasus pernikahan dini di Kabupaten Jember masih menjadi perkerjaan rumah yang harus diselesaikan. Hal itu terbukti dari tingginya permohonan dispensasi nikah, terutama selama 2 tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, pada 2020, 1.400 dari 21.000 pernikahan adalah permohonan dispensasi kawin. Pada 2021 lalu tercatat sebanyak 1.417 permohonan dispensasi masuk ke PA Jember. Sementara itu, sampai Mei 2022 ini sudah mencapai 501 permohonan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto, tidak menampik fakta yang terjadi di lapangan. Banyak pernikahan yang secara tiba-tiba dilakukan oleh kedua pihak keluarga, karena beberapa di antaranya ditengarai akibat hamil di luar nikah. Mereka mengurus surat pernikahan sesuai aturan negara setelah pernikahan berlangsung.
Hendy menyampaikan, dalam 2 tahun ke belakang, angka perceraian di Jember diakuinya tinggi. Kebanyakan alasannya karena masalah ekonomi. Sehingga, untuk menangani hal tersebut, pihaknya telah melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku, seperti menerapkan sekolah pra nikah. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, mereka harus menjalani pelatihan di DP3AKB terlebih dulu, dibuktikan dengan sertifikat atau surat SK.
Selain itu, Hendy menjelaskan, sinergi dari beberapa pihak untuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian di wilayahnya juga terus dijalankan. Antara lain MoU dengan PA, dilanjutkan MoU PA dengan Polres.
Sebagai informasi, dipensasi nikah merupakan permohonan untuk pernikahan anak yang usianya belum sesuai. Yakni batas usia seseorang menikah di Indonesia minimal 19 tahun, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.