DIVONIS 4 BULAN 15 HARI, MANTAN PANGKOSTRAD KIVLAN ZEN KLAIM TAK BERSALAH DAN AJUKAN BANDING

DIVONIS 4 BULAN 15 HARI, MANTAN PANGKOSTRAD KIVLAN ZEN KLAIM TAK BERSALAH DAN AJUKAN BANDING

DIVONIS 4 BULAN 15 HARI, MANTAN PANGKOSTRAD KIVLAN ZEN KLAIM TAK BERSALAH DAN AJUKAN BANDING

Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal serta amunisi kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/9/2021) siang. Terdakwanya yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen.

Dalam sidang yang beragendakan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hariono menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa turut serta menguasai dan menyimpan senjata serta amunisi sebagaimana dalam pasal dakwaan pertama. Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada terdakwa Kivlan Zen.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, namun Kivlan bersikeras mengajukan upaya banding. Dirinya tidak terima dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Ia juga menyayangkan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan pledoi serta bukti-bukti yang menyatakan dirinya tak bersalah. Ia mengklaim, kasus yang menjeratnya murni dendam politik Wiranto pada dirinya.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api illegal. Penetapan tersangka itu pasca aparat kepolisian lebih dahulu menetapkan 6 tersangka lain berinisial H-K, A-Z, I-R, T-J, A-D dan A-F. Kivlan didakwa dengan 2 dakwaan, yakni melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B