Komisi A DPRD Jember meminta, Bupati Jember Faida untuk segera menandatangani pengajuan Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa yang sudah diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember. Mengingat saat ini ada sekitar 57 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, Senin (14/12/2020) mengatakan, Dispemasdes sudah mengirimkan daftar nama-nama pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Daftar nama PJ tersebut tinggal menunggu tanda tangan dan Penerbitan SK dari Bupati.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskn, masa jabatan kepala desa di 57 desa tersebut sudah berakhir tanggal 8 Desember 2020 lalu dan sampai saat ini masih belum ada pejabat yang mengganti.
Menurut Tabroni, ak n ada dampak yang serius jika hal ini tetap dibiarkan. Salah satunya akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan juga mengganggu penyusunan RAPB-Des. Sehingga, Tabroni berharap Bupati Jember Faida segera menyetujui pengajuan PJ yang dilakukan oleh Diapemasdes.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.