DPRD Jember akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Ini disampaikan Ketua Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, dan Berkarya) DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, Kamis (7/1/2021).
Agusta menjelaskan, Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia telah diterbitkan. Sehingga, pihaknya akan mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Hendy dan Gus Firjaun bisa membentuk Dinas Pemadam Kebakaran.
Pada awal pekan ini, Agusta melakukan kunjungan ke Pemadam Kebakaran Jember. Kantor Pemadam Kebakaran Jember yang berada di Jalan Danau Toba, Kecamatan Sumbersari menjadi 1 dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Nasib memprihatinkan tampak dari sarana dan prasarana yang dimiliki Pemadam Kebakaran Jember. Tak sak sampai 50% mobil pemadam kebakaran yang bisa difungsikan.
Tak hanya itu, Agusta melanjutkan, sambungan telepon Pemadam Kebakaran Jember juga sempat diputus karena tunggakan yang tak terbayar sampai satu bulan. Hal ini membuatnya makin terheran-heran dengan situasi di Pemadam Kebakaran Jember. Karena menurutnya, Pemadam Kebakaran seharusnya siap 24 jam saat ditelepon, namun justru tidak bisa dihubungi karena tagihannya belum dibayar.
Beruntung, kondisi itu tak berlarut-larut, karena saat ini sudah bisa kembali dihubungi. Melihat masalah yang ada ini, Agusta mengatakan, solusi bagi pemadam kebakaran Jember adalah berdiri menjadi Dinas sendiri, agar tidak tergantung pada Satpol PP Jember. Mengingat selama ini, Pemadam Kebakaran Jember berada di bawah naungan Satpol PP Jember.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.