DPRD JEMBER ANGGAP PERBUP APBD 2021 YANG BEREDAR TAK SAH

DPRD JEMBER ANGGAP PERBUP APBD 2021 YANG BEREDAR TAK SAH

DPRD JEMBER ANGGAP PERBUP APBD 2021 YANG BEREDAR TAK SAH

DPRD Kabupaten Jember menganggap beredarnya Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 1 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sah. Ini disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi saat dikonfirmasi Kamis (14/1/2021).

Itqon menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bina Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan Perbup tersebut. Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa produk hukum tersebut dianggap tidak sah dan cacat prosedural. Sebab, dalam pengundangan Perbup APBD Jember 2021, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Sementara, sampai saat ini belum ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Timur.

Menurut Itqon, Perbup tersebut adalah produk yang ilegal. Terlebih dalam anggaran, total ada sekitar Rp 5,2 triliun, dengan rincian APBD Rp 4,5 triliun dan defisit anggaran Rp 700 miliar. Padahal, di tahun sebelumnya, Pemkab Jember tidak bisa mengeluarkan uang tersebut karena hanya menggunakan Perkada yang kewenangannya dibatasi oleh kegiatan wajib, rutin dan mengikat saja.

Itqon khawatir jika terus dibiarkan, maka Pengguna Anggaran (PA) akan terjerat persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, dalam prosesnya sudah tidak sah. Sehingga pihaknya berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B