DPRD JEMBER PERSILAKAN BUPATI GUNAKAN ANGGARAN DENGAN PAYUNG HUKUM PERKADA MENDAHULUI

DPRD JEMBER PERSILAKAN BUPATI GUNAKAN ANGGARAN DENGAN PAYUNG HUKUM PERKADA MENDAHULUI

DPRD JEMBER PERSILAKAN BUPATI GUNAKAN ANGGARAN DENGAN PAYUNG HUKUM PERKADA MENDAHULUI

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mempersilahkan Bupati Jember mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengeluaran Kas mendahului Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021 pada Maret ini.

Menurut Itqon, yang menjadi pertimbangan pihaknya ialah gaji tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember harus segera terbayarkan. Mereka sudah menanti hak gaji terpenuhi. Sehingga, jika menunggu Perda APBD Jember 2021 dirasa cukup lama, pihaknya mempersilahkan Bupati untuk mengeluarkan Perkada mendahului tersebut.

Itqon menyampaikan, pihaknya tidak ingin Kabupaten Jember tak punya kemampuan untuk menggaji aparaturnya. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja mengucurkan keringat, tak mendapatkan bayarannya. Selain itu, langkah tersebut sudah ada garansi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B