DPRD JEMBER USULKAN PENGHENTIAN SEMENTARA SELEKSI DIREKSI PDP KAHYANGAN

DPRD JEMBER USULKAN PENGHENTIAN SEMENTARA SELEKSI DIREKSI PDP KAHYANGAN

DPRD JEMBER USULKAN PENGHENTIAN SEMENTARA SELEKSI DIREKSI PDP KAHYANGAN

Proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan terus berlanjut. Namun proses pengisian direksi PDP Kahyangan dinilai berpotensi cacat hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, Kamis (22/7/2021).

Alfian mengatakan, setelah melakukan pembahasan bersama tim ahli DPRD Jember, proses seleksi direksi PDP Kahyangan memiliki potensi cacat hukum. Mengingat hingga saat ini produk hukum daerah yang masih berlaku di Kabupaten Jember tentang PDP Kahyangan adalah Perda No 02 Tahun 2012. Terkait dengan pengangkatan direksi sebagai pelaksanaan Pasal 19 Perda tersebut, maka diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 15 Tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan Direksi PDP kayangan Jember.

Namun Alfian menjelaskan, pihaknya menilai Perda itu sudah tidak relevan dengan PP No 54 tahun 2017 Tentang BUMD serta Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga, Pemkab Jember mengusulkan perubahan atas status badan hukum BUMD PDP Kahyangan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Alfian melanjutkan, usulan Pemkab Jember tersebut masih dibahas dengan DPRD Kabupaten Jember. Sementara proses seleksi direksi yang sedang berjalan saat ini menggunakan dasar hukum Perbup yang masih dalam proses verifikasi dan fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jatim. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, seharusnya Perbup itu adalah aturan teknis dari pelaksanaan Perda, maka pemberlakuan dari Perbup seharusnya tetap mengacu pada Perda yang masih berlaku saat ini.

Oleh karena itu Alfian menambahkan, pihaknya memberikan rekomendasi seleksi direksi PDP Kahyangan untuk sementara waktu dihentikan. Sampai Perda perubahan status dari perusahaan daerah menjadi Perumda selesai diundangkan. Sebagai solusi kekosongan kepemimpinan direksi di PDP Kahyngan yang akan berakhir bulan Agustus tahun 2021, sementara bisa diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt), sesuai Perbup No 15 tahun 2016  pasal 5.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B