Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan dua mantan pegawai BRI atas dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keduanya ditahan seusai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jember Rabu (29/11/23) malam.
Tersangka masing-masing adalah lelaki inisial HS (50) mantan kepala unit BRI Patrang dan S (57) pensiunan BRI Patrang.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menjelaskan, HS bekerjasama dengan S untuk meloloskan pengajuan KUR dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan menggunakan kelompok usaha fiktif.
HS berperan meloloskan administrasi untuk pengajuan kredit. Sedangkan S berperan sebagai pencari atau pembuat debitur fiktif. Mereka berhasil mendapat kredit dengan bunga kecil.
Uang pinjaman dari BRI tidak pernah sampai ke tangan 10 nasabah yang namanya diajukan ke bank. Uang kredit dikuasai S untuk kepentingan pribadinya. Total kerugian akibat ulah kedua orang tersebut mencapai Rp 875 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk sementara kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November 2023, sembari jaksa melengkapi berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Nyoman menambahkan, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang dan ada tambahan tersangka baru.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.