Tiga pekan berjalan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran.
Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Kamis (10/10/24) mengatakan, laporan yang masuk dua diantaranya merupakan dugaan pelanggaran pidana dan sisanya dugaan pelanggaran administratif.
Salah satu laporan dugaan pidana kampanye yang masuk terkait dengan dugaan kampanye di tempat ibadah. Lebih spesifik pada penggunaan mobil branding dengan gambar Pasangan Calon nomor urut 1 yang diparkir di salah satu masjid di wilayah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, pada saat ibadah shalat subuh (1/10/24) lalu.
Kemudian untuk laporan pidana lainnya terkait dugaan menghalang-halangi kampanye Paslon nomor urut 1. Yaitu tindakan merugikan salah satu paslon yang dilakukan oleh Kepala Desa Semboro.
Kedua laporan tersebut masih dalam proses kajian awal apakah sudah memenuhi syarat formal materialnya atau belum, jadi belum sampai pada tahapan kajian.
Sementara untuk empat pelanggaran lainnya sudah diregister yaitu terkait dugaan tidak netral yang dilakukan penyelenggara dan ASN. Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwascam, PPK, PKD dan PPS.
Kemudian netralitas ASN, terkait penggunaan backdrop yang ada foto bupati dan wakil bupati dan penggunaan mobil plat merah yang diduga untuk mengangkut APK. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.