DPRD Jember meminta Pemkab Jember khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), membentuk tim gabungan. Tujuannya untuk mengaudit dugaan skandal penggelapan pajak oleh petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa. Dugaan itu muncul dalam laporan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C atas aduan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari pada Jumat (10/6/2022).
Menurut Anggota Komisi C DPRD Jember, Hadi Supaat, masyarakat di Desa Sidorejo merasa takut karena mendapat tagihan tunggakan pajak dengan rentang waktu antara 2 – 7 tahun. Padahal, mereka merasa selama ini rutin membayar PBB kepada perangkat desa.
Dugaan kenakalan atau penggelapan pajak oleh perangkat desa itu diduga juga terjadi di banyak desa selama bertahun-tahun. Berdasarkan laporan dari Bapenda yang hadir dalam rapat tersebut, tercatat tunggakan PBB dari seluruh desa di Jember mencapai Rp 230 miliar.
Oleh karena itu, Supaat meminta Bapenda Jember bersikap tegas dan cepat untuk membentuk tim audit gabungan. Tentunya dengan melibatkan instansi lain seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Inspektorat. Hasil temuan tersebut nantinya bisa menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menelisik dugaan korupsi. Proses pidana dianggap perlu, agar ada efek jera bagi pihak yang nakal.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.