Tiga pemuda asal Kecamatan Sumbersari tertangkap basah menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah kampus. Ketiganya diamankan Polsek Sumbersari, karena mengedarkan pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo DMP.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng, pada Senin (29/8/2022), pihaknya berhasil meringkus ketiga tersangka dari hasil pengembangan kasus penangkapan seorang perempuan berinisial Z-L (21). Sebelumnya pada Jumat (23/8/2022), pihaknya mengamankan tersanga Z-L di rumahnya beralamat Jalan Jawa VII, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.
Sugeng melanjutkan, dari hasil penggeledahan di rumah Z-L, pihaknya menemukan barang bukti pil Putih berlogo Y berjumlah 18 butir. Belasan pil itu itu disimpan dalam 9 plastik klip, serta ada juga uang hasil transaksi penjualan. Berdasarkan pengakuan Z-L, barang haram tersebut dibeli dari R-Y (21), warga Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari.
Setelah ditelusuri, Sugeng menyebut, tersangka R-Y membeli okerbaya tersebut dari tersangka A-G di Kecamatan Kalisat. A-G pun tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian. Dari ketiga pengedar tersebut, petugas mendapatkan barang bukti 1.821 butir pil koplo berlogo Y dan Pil Kuning serta uang Rp 1.091.000.
Sugeng menambahkan, ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sumbersari untuk kepentingan lebih lanjut. Ia juga mengatakan bahwa Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.