Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalam penjelasannya, pemerintah akan tetap mengecualikan barang pangan pokok dari PPN. Kebijakan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menanggapi hal ini, Pengamat ekonomi dari Universitas Jember, Dr. Moh. Adenan, M.M., Kamis (19/12/24), menyatakan, kenaikan PPN menjadi 12% adalah buntut dari pengeluaran pemerintah yang besar. Sehingga pemerintah berusaha untuk menggali potensi-potensi yang bisa dilakukan untuk mendanai pengeluaran rutinnya.
Adenan menambahkan, alasan kenaikan PPN menjadi 12% yang menyasar barang-barang mewah itu dilandasi dengan semangat gotong-royong.
Mereka yang mampu membeli barang-barang mewah bisa dikatakan masuk dalam kategori masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas. Sehingga mereka yang memikul beban masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi menengah atau menengah ke bawah.(izm)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.