Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau resmi dinaikkan per 1 Januari 2023. Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen dilakukan secara bertahap hingga 2024.
Selain itu, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen tiap tahunnya.
Ekonom Universitas Jember (Unej), Ciplis Gema Qoriah, saat dikonfirmasi K Radio Senin (2/1/2023) menilai, tujuan pemerintah menaikkan tarif cukai itu tak hanya dilatarbelakangi faktor ekonomi. Melainkan ada faktor lain yang menjadi alasan utama yaitu kesehatan. Seperti diketahui, berdasarkan paparan Sri Mulyani Menteri Keuangan, beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai adalah upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. dengan begitu, kenaikan tarif cukai juga akan mengerek harga rokok.
Menurut Ciplis, pemerintah berupaya mengurangi prevalensi dampak penyakit akibat rokok, terutama pada anak, lewat kebijakan tersebut. Meski begitu, tentunya kenaikan tarif cukai itu juga akan mendongkrak suntikan anggaran untuk pembangunan.
Dengan kebijakan tersebut, Ciplis mengungkapkan adanya kemungkinan trasformasi produk tembakau tidak sebatas pada rokok saja. Melainkan bisa berkembang pada olahan tembakau untuk produk kimia dan kesehatan. Hal itu akan menciptakan kebermanfaatan lebih luas dari tembakau. Namun hal itu perlu dipikirkan bersama oleh pemerintah dan pihak swasta, agar semua pihak, termasuk petani bisa tetap berdaya.
Saat ditanya mengenai risiko meningkatnya rokok illegal, ia tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia menegaskan hal itu menjadi tugas pihak berwenang untuk melakukan pengawasan. Pemerintah juga punya kewajiban mengedukasi masyarakat terkait tujuan kebijakan naiknya tarif cukai rokok tersebut. Meski membutuhkan waktu yang tidak singkat, menurutnya masyarakat harus memahami secara seksama tujuan jangka panjang dari kebijakan cukai itu.
Seperti diketahui, ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai rokok per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.