Fenomena manusia silver menjadi perbincangan cukup serius akhir-akhir ini. Terlebih sejak MUI Sumatera Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk manusia silver. Manusia silver awalnya terbentuk dari gerakan di Bandung pada tahun 2012. Gerakan ini adalah penggalangan dana untuk membantu yatim piatu dan masyarakat kurang mampu. Namun dalam perkembangannya, manusia silver berubah menjadi pengemis yang dikategorikan sebagai penyakit sosial. Di Kabupaten Jember sendiiri keberadaan manusia silver menjamur, hampir di setiap lampu merah bisa dengan mudah kita jumpai manusia silver.
Saat dikonfirmasi K Radio, Senin (9/1/2023) Sekretaris MUI Jember, Ahmad Badrus menilai, fatwa menghramkan manusia silver sudah tepat. Keberadaan mereka selain menggangu juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka juga membahayakan tubuh mereka sendiri dengan mengaplikasikan bahan kimia berbahaya pada tubuh. Selain itu, profesi memint-minta juga dilarang baik oleh agama maupun pemerintah. Badrus menambahkan, aksi meminta-minta di jalan yang dilakukan manusia silver saat ini sudah berubah menjadi kebiasaan. Tindakan tersebut membuat orang malas mencari pekerjaan. Badrus menyarankan, agar pihak berwenang memberikan pengarahan dan memberdayakan para manusia silver tersebut. Menurutnya, budaya mengemis harus dihilangkan karena dapat menurunkan martabat manusia.
Sementara itu, Hasan (21), yang dalam keseharian menjadi manusia Silver di Jember mengatakan, dirinya terpaksa menjadi manusia silver dan meminta-minta dijalanan. Menurutnya jika ada pekerjaan lain ia tak akan meminta-minta.
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.