Forum RT/RW dari Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember meminta kepada DPRD untuk merubah masa jabatan menjadi lima tahun. Hal ini terjadi karena ada dua peraturan yang saling berbenturan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni Selasa (24/1/2023) mengakatan, terdapat aturan di Perda Tahun 2006 yang menyebutkan masa jabatan RT/RW adalah tiga tahun. Sedangkan Permendagri tahun 2018 menyebutkan masa jabatan RT/RW adalah lima tahun.
Oleh karena itu, kata Tabroni, mereka meminta masa jabatan di Jember menjadi lima tahun disesuaikan dengan Permendagri bukan Perda.
Tabroni menyampaikan, selama ini perkara adanya dualisme peraturan tersebut belum pernah muncul ke permukaan. Menurutnya, Perda tahun 2006 memang sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Sehingga tidak berbenturan dengan Permendagri tahun 2018.
Oleh karena itu, Tabroni menambahkan, DPRD akan meminta kepada Bupati Jember untuk menerbitkan Peraturan Bupati agar pengurus RT/RW di Jember masa jabatanya menjadi lima tahun.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.