Kapolri memperbolehkan warga yang tidak lulus ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama. Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.
Kanit Regident Polres Jember, Iptu Hariyazie kepada K Radio Jumat (3/2/23) menyampaikan, SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat. SIM bisa diperoleh masyarakat melalui ujian teori dan praktek. Ujian teori berupa soal yang berbeda sesuai dengan golongan SIM yang diminta pemohon. Sedangkan ujian praktek SIM sesuai aturan terbaru dibuat dengan menyesuaikan kondisi masyarakat.
Iptu Hariyazie menjelaskan, untuk memudahkan pemohon SIM, sebelum dan setelah jam pelayanan pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan latihan terlebih dahulu sebanyak yang dibutuhkan. Hal itu untuk meminimalisir kegagalan saat ujian praktek.
Selanjutnya, jika pada saat melakukan ujian praktek pemohon SIM masih gagal, maka yang bersangkutan diperbolekan untuk mengulang kembali sebanyak satu kali. Peraturan ini berlaku untuk semua golongan SIM baik SIM A, B, dan C.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan membuat SIM agar menaati syarat dan ketentuan yang telah diatur. Seperti pemohon SIM harus sudah berusia 17 tahun dan mempunyai KTP.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.