Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menggagalkan penyelundupan 1.300 benih lobster ilegal. Satu orang berinisial D-F, warga Kecamatan Puger yang berprofesi sebagai pengepul berhasil diamankan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penjualan benih lobster ilegal yang rencananya akan dikirimkan ke Banyuwangi. Pihaknya melakukan penggerebekan di rumah salah satu pengepul berinisial D-F di Kecamatan Puger pada Rabu (11/5/2022).
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H, yang berperan sebagai penyuplai atau broker benih lobster ke D-F berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres menjelaskan, modus dari para pelaku adalah, D-F membeli benih lobster dari H yang saat ini masih buron. Setelah mendapatkan cukup pasokan benih lobster, D-F menghubungi calon pembeli dari Banyuwangi dan menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut. Untuk tempat pengambilan sendiri, sengaja dibuat berpindah-pindah untuk mengelabuhi petugas.
Selain itu, Kapolres menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa benih lobster dengan kemasan plastik yang sudah diberi oksigen kemudian dibawa menggunakan tas ransel.
Tersangka sudah melakukan aktivitas menjadi pengepul benih lobster ilegal selama kurang lebih dua tahun.
Untuk satu benih lobster jenis pasir dijual dengan harga Rp.6.000 per ekor dan untuk jenis benih lobster mutiara dijual seharga Rp.10.000 per ekor.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tindakan penjualan benih lobster ilegal ini melanggar Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Ayat 1 Junto Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 92 Junto Pasal 26 UU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman hukuman untuk para pelaku maksimal 8 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.