Pencairan gaji pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada Maret 2021 terlambat diberikan. Mengetahui hal itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto akan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam waktu dekat. Sehingga, Pemkab Jember bisa mengeluarkan anggaran untuk menggaji ASN.
Hendy menyampaikan, rencana pengeluaran Perkada dalam beberapa hari kedepan, yang anggarannya diambil dari seperduabelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, meski sudah mengeluarkan Perkada, Pemkab Jember hanya bisa membayar gaji ASN. Sementara untuk tenaga honorer seperti Satpol PP, tukang parkir, dan lainnya, harus dibayar menggunakan anggaran gaji dari APBD.
Untuk itu, menurut Hendy, pihaknya masih mencari solusi agar gaji para tenaga honorer juga bisa dicairkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berdiskusi dengan pihak Bank Jatim agar bisa membantu mereka.
Diketahui sebelumnya, gaji ASN Pemkab Jember sempat terlambat selama sebulan. ASN yang seharusnya menerima gaji pada 1 Januari 2021, namun baru mendapatkan haknya pada 28 Januari 2021.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.