DPRD Jember menggelar rapat paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) 2023 pada Rabu (24/8/2022). Namun, rapat yang harusnya digelar di gedung DPRD Jember itu, berpindah di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Hal itu dikarenakan ruang rapat di gedung DPRD Jember sedang direnovasi.
Penyelenggaraan rapat paripurna di Kantor Pemkab Jember itu pun mendapat sorotan, termasuk dari salah satu ormas di Jember yang menganggap tidak pas secara etik. Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Jember dari fraksi Pandekar, Agusta Jaka Purwana saat rapat. Ia menilai, pelaksanaan rapat tidak menyalahi aturan secara legal. Namun secara etik, penyelenggaraan rapat legislatif di tempat eksekutif tidak sesuai.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, tidak tidak memungkiri akan ada banyak kritik dari masyarakat. Ia pun mengaku, sempat ada usulan agar rapat diselenggarakan di hotel. Namun opsi itu akan menyebabkan penambahan biaya. Ia tidak mempermasalahkan pelaksanaan rapat paripurna di Kantor Pemkab. Menurutnya, baik legislatif dan eksekutif merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga kantor Pemkab maupun kantor DPRD, keduanya merupakan aset Pemkab Jember dan tidak perlu menyebabkan superioritas ataupun inferioritas.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.