Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI pada 12 April lalu seolah menjadi kado istimewa di momen Hari Kartini tahun ini. UU TPKS yang telah diperjuangkan sejak 10 tahun terakhir itu, dinilai menjadi instrumen penting untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.
Meski telah disahkan, bukan berarti peran-peran gerakan akar rumput telah selesai. Masyarakat masih perlu mengawal dan mengawasi implementasi pelaksanaanya. Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember, Sri Sulistiyani.
Seperti yang diketahui, setelah disahkan oleh DPR RI, setidaknya pemerintah perlu menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan itu nantinya digunakan sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU TPKS. Sulis berharap, Perpres dan PP itu bisa diselesaikan secepatnya dan sesegera mungkin diterapkan. Agar penanganan kasus tindakan kekerasan seksual juga bisa segera ditangani.
Terkait kekerasan seksual di Jember sendiri, Sulis menjelaskan, berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak, kasusnya masih tergolong tinggi. Tidak hanya kekerasan berupa fisik, melainkan juga non fisik. Ia mencontohkan, kekerasan seksual berbasis online yang sering terjadi lewat sosial media dalam penanganannya menemui kesulitan karena tidak adanya UU yang menaunginya.
Dengan adanya UU TPKS, Sulis berharap bisa memberikan perlindungan terhadap korban secara lebih menyeluruh. Mengingat, spektrum dari TPKS yang lebih luas, meliputi tindakan kekerasan seksual fisik dan non fisik. Bahkan pemaksaan pernikahan dan pemakaian kontrasepsi juga diatur dalam UU tersebut. Hal itupun dicitakan bisa menekan angka pernikahan dini di Jember yang hingga saat ini masih tinggi.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.