Gubenur Jawa Timur menolak menyetujui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang diajukan oleh Bupati Jember, Faida. Sebab dalam Perkada yang diajukan, masih banyak pengeluaran yang tidak bersifat rutin, wajib dan mengikat. Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim.
Halim menjelaskan, rapat koordinasi di Bakorwil antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim beberapa waktu lalu, tidak hanya membahas mutasi yang dinilai melanggar aturan. Namun juga membahas tentang APBD Jember 2021. Pemprov Jatim memerintahkan Pemkab Jember melakukan revisi, sesuai aturan. Perkada hanya untuk pengeluaran rutin, wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai dan operasional kantor.
Lebih jauh Halim menambahkan, Pemprov Jatim memerintahkan agar Kabupaten Jember tidak lagi menggunakan Perkada di tahun 2021. Namun, karena belum ada titik temu antara Pemkab dan DPRD, maka Pemprov Jatim menyarankan agar APBD Jember 2021 dibahas bersama Bupati baru pasca pelantikan pada Februari mendatang.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.