GUBERNUR DAN SEKDIS PUTR SULSEL DIPERIKSA KPK SOAL TEKNIS PENYERAHAN SEJUMLAH UANG FEE PROYEK

GUBERNUR DAN SEKDIS PUTR SULSEL DIPERIKSA KPK SOAL TEKNIS PENYERAHAN SEJUMLAH UANG FEE PROYEK

GUBERNUR DAN SEKDIS PUTR SULSEL DIPERIKSA KPK SOAL TEKNIS PENYERAHAN SEJUMLAH UANG FEE PROYEK

Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/3/2021). Pemeriksaan itu sebagai upaya pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Selain Gubernur dan Sekdis PUTR, KPK juga memeriksa satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Nurdin dan dua tersangka lainnya datang dengan menumpang mobil tahanan KPK dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih 9 jam, akhirnya Gubernur asal PDIP itupun merampungkan pemeriksaan sekita pukul 19.35 WIB. Kepada wartawan, Nurdin mengaku kali ini dirinya diperiksa sebagai saksi. Namun, ia enggan menjawab saat ditanyai soal fee dari sejumlah proyek infrastruktur. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada Penyidik KPK. Iapun membantah jika dirinya tidak kooperatif saat Penyidik menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangkap (OTT).

Sementara tersangka Edy lebih dulu merampungkan pemeriksannya, yakni selama 7 jam. Usai diperiksa, Edy mengaku bahwa pemeriksaan sebenarnya belum selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa (9/3/2021). Saat disinggung soal keterlibatan PT Banteng Laut Indonesia, tersangka Edy langsung membantahnya. Menurutnya, tidak ada penerimaan dari kontraktor lain dan hanya dari Direktur PT Agung Pedana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, penyidik memeriksa sekaligus 3 orang tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan silang yang masing-masing saling diperiksa sebagai saksi.

Menurut Ali, Penyidik juga mendalami pengetahuan ketiganya terkait beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Agung Sucipto yang diduga disetujui Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat. Serta mengonfirmasi mengenai adanya teknis penyerahan sejumlah uang sebagai fee proyek kepada Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat.

Pemeriksaan Gubenur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah merupakan pemeriksaan kali keduanya, baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini. Pada pemeriksaan Jumat (5/3/2021) lalu, Nurdin menjalani pemeriksaan perdananya hanya selama 3 jam.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B