GUBERNUR JATIM NYATAKAN BUPATI JEMBER TAK BERWENANG MUTASI ATAU ANGKAT PLT PEJABAT PEMKAB

GUBERNUR JATIM NYATAKAN BUPATI JEMBER TAK BERWENANG MUTASI ATAU ANGKAT PLT PEJABAT PEMKAB

GUBERNUR JATIM NYATAKAN BUPATI JEMBER TAK BERWENANG MUTASI ATAU ANGKAT PLT PEJABAT PEMKAB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat untuk Bupati Jember, Faida dengan tembusan DPRD Jember. Surat tersebut untuk menjawab kegaduhan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belakangan ini. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bupati tidak berwenang melakukan mutasi ataupun mengangkat Plt. Seluruh produk hukum yang diakibatkan dari kebijakan tersebut cacat hukum.

Wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Senin (18/1/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan itu. Ada 4 poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut, diantaranya Bupati Jember sebagai salah satu paslon dalam Pilkada 2020, tidak memiliki kewenangan melakukan mutasi ataupun mengangkat Plt.

Sehingga menurut Halim, penunjukkan Plt yang dilakukan oleh Faida terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Jember dan pejabat eselon 2, 3 dan 4 beberapa waktu lalu tidak memiliki kekuatan hukum. Jika ada produk hukum yang diambil sebagai akibat kebijakan tersebut, maka tidak sah dan berpotensi menjadi persoalan hukum.

Diberitakan sebelumnya, para pejabat Pemkab Jember beberapa waktu lalu melakukan mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember, Faida. Mereka menolak melaksanakan SK penunjukan Plt, dan mengembalikan SK tersebut melalui Sekda. Penolakan ini dilakukan karena para Aparatur Sipil Negara (ASN) menilai kebijakan yang dilakukan Bupati tidak sesuai aturan perundang-undangan.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B