Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan mantan Camat Tanggul, Muhammad Ghozali terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu Jember ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. Hal ini tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim perkara bersangkutan pada Rabu (13/1/2021).
Komisioner Bawaslu Jember yang hadir dalam sidang pembacaan putusan, Devi Aulia Rahim menjelaskan, dalam menangani perkara pelanggaran netralitas ASN, pihaknya bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Ia bersyukur dalam persidangan ini, gugatan ditolak secara keseluruhan. Jika penggugat merasa masih ada hal yang tidak sesuai dengan putusan kali ini, pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang ada.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Ghozali menyampaikan bahwa pada prinsipnya, ia sebagai ASN terikat dengan aturan yang berlaku. Ketika prosedur penjatuhan sanksi terhadap dirinya sudah dilakukan dan diputuskan oleh pejabat diatasnya, tentu harus dijalani. Termasuk sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan KASNpun sudah dilaksanakan.
Sanksi yang tertuang dalam rekomendasi KASN, Ghozali dijatuhi hukuman disiplin sedang penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, karena melanggar pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kuasa Hukum eks Camat Tanggul, M. Husni Thamrin menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali amar putusan dari majelis hakim untuk pengajuan banding atau tidak. Mengingat dalam aturan, pihak yang merasa keberatan, diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Eks Camat Tanggul melayangkan gugatan kepada Bawaslu Jember dan KASN karena merasa proses penjatuhan sanksi pelangggaran netralitas ASN terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak terbukti kebenarannya.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.