GUNAKAN BAHAN DARI SATWA LIAR DILINDUNGI, POLISI TANGKAP PENGRAJIN AKSESORI JEMBER

GUNAKAN BAHAN DARI SATWA LIAR DILINDUNGI, POLISI TANGKAP PENGRAJIN AKSESORI JEMBER

GUNAKAN BAHAN DARI SATWA LIAR DILINDUNGI, POLISI TANGKAP PENGRAJIN AKSESORI JEMBER

Kasus perdagangan ilegal satwa liar dilindungi masih marak terjadi di Indonesia, termasuk Jember. Terbaru, Polres Jember menangkap pengrajin aksesori berbahan dasar satwa liar, M-M-R, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas pada Senin (23/5/2022) malam.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam press conference di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022), M-M-R ditangkap di rumahnya. Penyidik Satreskrim Polres Jember juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa satwa liar dilindungi yang telah dijadikan semacam perhiasan atau kerajinan tangan. Mulai dari beberapa bagian kepala, leher dan kaki kijang; selembar kulit macan tutul hitam dan coklat kuning, 4 lembar kulit kijang, dan beberapa jenis kulit macan yang dijadikan tas dan sabuk.

Menurut Hery, tersangka yang diamankan adalah pihak yang mengolah dan memproses satwa liar dilindungi untuk dijadikan aksesori tersebut. Sedangkan, pemasok satwa liar masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah kepulauan Sumatera. Namun tidak menutup kemungkinan juga dari wilayah lain. Pihaknya masih mendalami semua alat bukti yang ada, serta penyidik masih bekerja untuk menemukan pelaku yang lain.

Hery menambahkan, atas perbuatannya, tersangka M-M-R dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UUD RI 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam , Hayati dan Ekosistemnya; serta Juncto Peraturan Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B