Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember resmi menetapkan Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) sebagai pemenang Pilkada Jember 2020. Pasangan calon (paslon) 2 ini meraih jumlah 487.794 suara. Disusul paslon 1 Faida - Dwi Oktavianto Nugraha mendapat 328.729 suara. Sedangkan Paslon 3 Abdussalam - Ivan Ariadna memperoleh 232.648 suara.
Ketua KPU Jember, Muhammad Sya’in menjelaskan, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jember 2020 di tingkat Kabupaten yang berlangsung pada 16 -17 Desember, sudah dinyatakan sah. Meski dalam prosesnya, terdapat saksi paslon yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, secara prosedur, keabsahan rekapitulasi minimal dari Ketua dan 2 anggota KPU. Ia menegaskan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 19 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 4 dan Ayat 5.
Lebih jauh Syaiin menyampaikan, dalam jalannya rapat pleno, saksi paslon 1, Faida - Vian mengajukan keberatan dengan mengisi Form D Keberatan atau catatan khusus. Untuk saksi paslon 2 menandatangani berita acara. Sedangkan paslon 3 menerima hasil, tapi tidak menandatangani berita acara.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.