HINGGA 26 APRIL, MOBIL DINAS ASN DI JEMBER HARUS DIKANDANGKAN

HINGGA 26 APRIL, MOBIL DINAS ASN DI JEMBER HARUS DIKANDANGKAN

HINGGA 26 APRIL, MOBIL DINAS ASN DI JEMBER HARUS DIKANDANGKAN

Sesuai Surat Edaran Bupati No. 1774 Tanggal 17 April tahun 2023 yang merujuk Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 7 tahun 2023, bahwa kendaraan dinas pejabat atau operasional dilarang digunakan mulai tanggal 19 - 26 April 2023. Menanggapi hal tersebut, Kamis (20/4/23), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno meyampaikan, untuk kendaraan dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, bersilaturahmi, berwisata dan lainnya.

Namun, pengecualian untuk kendaraan operasional yang masih memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Ambulan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan kendaraan-kendaraan lainnya yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Ia menambahkan, tujuan dari dikeluarkan regulasi tersebut salah satunya untuk menghemat anggaran negara. Terlebih jika kendaraan tersebut bukan untuk kepentingan dinas yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN di Jember untuk mentaati aturan tersebut. Jika dilanggar sesuai dengan PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen P3K maka akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B