HOBI MABUK, PEMUDA DI SUMBERSARI YANG NEKAT CURI HP TERANCAM 7 TAHUN BUI

HOBI MABUK, PEMUDA DI SUMBERSARI YANG NEKAT CURI HP TERANCAM 7 TAHUN BUI

HOBI MABUK, PEMUDA DI SUMBERSARI YANG NEKAT CURI HP TERANCAM 7 TAHUN BUI

Seorang pemuda berinisial H-S-N (32), warga Kecamatan Sumbersari, harus berurusan dengan polisi gara-gara hobi menenggak minuman keras (miras). Hobi mabuk-mabukan itu membuat ekonomi H-S-N makin terpuruk di tengah penghasilannya yang tidak menentu. Ia pun nekat melakukan percobaan pencurian pada Minggu (22/5/2022) dini hari, yang diakuinya baru pertama kalinya seumur hidup.

Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Priyanto, sasaran tersangka yakni rumah seorang lansia pensiunan PNS yang ada di Jalan S. Parman, Kelurahan Karangrejo, Sumbersari. Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dari sisi dapur saat penghuninya terlelap tidur. Ternyata, pintu rumah korban tidak dikunci, sehingga tersangka langsung mengambil 2 jenis handphone yang kemudian dijual di sebuah counter.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Sumbersari langsung membekuk tersangka. Sugeng menjelaskan, selain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petunjuk penting didapat dari counter yang diduga menerima penjualan handphone hasil pencurian H-S-N. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B