Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember menilai bahwa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani sudah tidak relevan. Saat ini patokan harga yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24 Tahun 2020 yang menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp.4.200 per kilogram.
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI Jember Jumantoro, Senin (23/1/2023) kepada K Radio menyampaikan, jika pemerintah tidak menaikan HPP gabah di tingkat petani, maka Bulog tidak bisa menyerap gabah secara optimal. Bulog akan kalah bersaing dengan pengusaha swasta. Akhirnya pemerintah akan kesulitan dalam menekan harga beras di lapangan.
Jumantoro menjelaskan, saat ini harga penjualan gabah di tingkat petani berkisar antara Rp.5.200 hingga Rp.5.500 per kilogram.
Jumantoro juga menyampaikan, biaya produksi di tinggat petani semakin tinggi tiap tahunnya. Salah satunya biaya tenaga kerja, karena mencari tenaga kerja bidang pertanian semakin sulit. Menurutnya, saat ini banyak yang beranggapan profesi petani tidak menguntungkan sehingga semakin dijauhi oleh anak muda. Hanya tersisa para orang tua saja yang rela berkubang lumpur di sawah.
Ia berharap, pemerintah memberikan jaminan harga yang menguntungkan bagi petani. Sehingga profesi petani tidak semakin dijauhi oleh generasi muda.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.