Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Reklame sejak 12 April - 31 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan SK Bupati Jember.
Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, Kamis (11/5/23) menjelaskan, kebijakan pemberian pembebasan pembayaran denda PBB-P2 dan pajak reklame ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak daerah pada masyarakat, serta sebagai salah satu upaya meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga denda-denda yang masuk dalam database mulai tahun berapapun, jika dilakukan pembayaran di tahun 2023, maka denda tersebut secara otomatis akan terhapus di sistem informasi perpajakan yang dimiliki oleh Bapenda.
Bapenda juga telah melakukan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara dalam rangka optimalisasi untuk estetifikasi dan intensifikasi pajak daerah.
Oleh karena itu, Hadi Sasmito mengajak masyarakat Jember untuk taat pajak. Karena pajak yang dibayarkan bisa meningkatkan kemampuan pendanaan program, seperti kesehatan gratis, beasiswa, dan infrastruktur yang juga dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara Ainus Sofa Ilmi, salah satu warga Jember mengatakan, program tersebut baik dan sangat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Ia berharap, dengan adanya pembebasan denda pajak ini masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai masyarakat justru mengulur-ngulur waktu membayar pajak setelah tahu ada program tersebut.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.