INSPEKTORAT PEMPROV JATIM MINTA BUPATI JEMBER TEGAKKAN SANKSI DAN KEMBALIKAN MARWAH GUBERNUR

INSPEKTORAT PEMPROV JATIM MINTA BUPATI JEMBER TEGAKKAN SANKSI DAN KEMBALIKAN MARWAH GUBERNUR

INSPEKTORAT PEMPROV JATIM MINTA BUPATI JEMBER TEGAKKAN SANKSI DAN KEMBALIKAN MARWAH GUBERNUR

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meminta Bupati Jember segera menindaklanjuti perintah Gubernur. Hal itu terkait penjatuhan sanksi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, Ahmad Imam Fauzi.

Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa (2/3/2021) mengatakan, sebenarnya Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jemberlah yang harus menjalankan perintah dari Gubernur. Namun, karena waktunya singkat, maka sanksi itu harus dilaksanakan oleh Bupati Jember yang baru, Hendy Siswanto.

Dalam surat nomor 739/1977/060/2020 tertanggal 19 Oktober 2020, Gubernur Jatim memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqiet Arief agar segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada Fauzi. Berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, karena dianggap indisipliner.

Sehingga Helmy menyampaikan, tugas dari Bupati Jember baru yang saat ini menjabat, harus mengembalikan SK dan juga marwah Gubernur. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hendy dan meminta harus dilaksanakan. Mengingat, sebelumnya persoalan ini sempat mandek.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B