ISTRI TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA DESA POCANGAN SERAHKAN UANG KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP 186 JUTA

ISTRI TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA DESA POCANGAN SERAHKAN UANG KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP 186 JUTA

ISTRI TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA DESA POCANGAN SERAHKAN UANG KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP 186 JUTA

Kasus korupsi yang menyeret Kades Pocangan Samsul Muarif dan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember Bahrawi kembali berlanjut. Istri tersangka Bahrawi, pada Senin (27/2/23) telah menyerahkan uang sebesar Rp. 186 Juta yang merupakan Dana Desa (DD) Pocangan tahun 2020/2021.

Isa Ulinnuha, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (1//23) mengatakan, uang tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan dititipkan ke rekening kejaksaan. Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan. Jika tersangka dalam persidangan nanti terbukti bersalah, maka tersangka diwajibkan membayar kerugian negara sejumlah nominal tersebut. Baru kemudian Jaksa akan segera menyetorkan uang titipan tersebut ke kas negara.

Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B