Polres Jember belum menahan P-S, Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Jember hingga Senin (7/2/2022). P-S sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 pada tahun 2021 lalu. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, P-S pernah diperiksa sekali pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada bulan lalu. Namun, pihaknya tidak langsung melakukan penahanan. Ia juga belum bisa memastikan pemeriksaan kembali terhadap P-S sebagai tersangka oleh penyidik. Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Begitu pula dengan bekas atasan P-S, yakni mantan Kepala BPBD Jember, M-D yang masih berstatus sebagai saksi. Kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman Covid-19 itu mencuat setelah pada 1 September lalu, Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan di kantor BPBD Jember. Beberapa hari sebelum melakukan penggeledahan, polisi 2 kali memeriksa intensif P-S bersama M-D hingga larut malam di Mapolres Jember.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Komang menyebut, sejumlah relawan pemakaman janazah dengan protokol Covid-19 mengakui honor yang diterima telah dipotong oleh pejabat BPBD Jember. Pemotongan itulah yang diduga melanggar hukum.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.