JELANG AKHIR TAHUN 2022, POLRES JEMBER RINGKUS JARINGAN PENGEDAR SABU DAN OKERBAYA

JELANG AKHIR TAHUN 2022, POLRES JEMBER RINGKUS JARINGAN PENGEDAR SABU DAN OKERBAYA

JELANG AKHIR TAHUN 2022, POLRES JEMBER RINGKUS JARINGAN PENGEDAR SABU DAN OKERBAYA

Menjelang akhir tahun 2022, Satreskoba Polres Jember berhasil meringkus pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) jaringan Jawa Timur. Sedikitnya 6 orang atas kasus peredaran sabu dan 2 orang terkait penyalahgunaan okerbaya. Dalam press conference Senin (19/12/2022), Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyampaikan kasus tersebut bermula pada penangkapan 7 Desember lalu. 2 tersangka berinisial R-B dan R-D, wiraswasta asal Kabupaten Lumajang didapati membawa sabu seberat 0,2 gram.

Selanjutnya, Satreskoba Polres Jember mengembangkan kasus itu dan berhasil membekuk tersangka lain, yakni M-F. Penyidik kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial A-H. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dangan berat bersih 0,36 gram. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan jaringannya, M-B dengan barang bukti sabu seberat 41,91 gram.

Hery melanjutkan, dari pengembangan terakhir, pihaknya bisa menciduk tersangka ke-6 asal Kecamatan Tanggul, berinisial H-R. Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan, mulai Rp 50 ribu – 100 ribu. Pihaknya masih memburu tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga juga terlihat dalam jaringan pengedaran sabu para tersangka tersebut.

Selain peredaran sabu, polisi juga mengungkap kasus okerbaya dengan 2 tersangka, yakni R-M, warga Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti memiliki 3.000 butir pil Trihexyphenidil. Serta M-H, warga Kecamatan Jelbuk dengan barang bukti 97 Trihexyphenidil.

Dari pengungkapan beberapa kasus tersebut, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita yakni 42,86 gram sabu dan 3.097 pil Trihexyphenidil, serta 6 unit handphone sebagai sarana komunikasi tersangka untuk mengedarkan narkoba. Hery menyebut, para tersangka kasus sabu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk kasus okerbaya diterapkan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukumsn maksimal 15 tahun penjara.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B