Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang VII Jawa Timur memberikan sejumlah tips dan imbauan bagi masyarakat menjelang Idul Adha 2022. Imbauan itu seputar penanganan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah akhir-akhir ini. Ketua PDHI Cabang VII Jatim, Puput Rijalu, kepada K Radio, Jumat (8/7/2022), menjelaskan pihaknya bersama dinas terkait melakukan pengecekan. Yakni berupa pemeriksaan antemortem sebelum maupun saat penyembelihan, untuk memastikan Kesehatan hewan kurban.
Puput mengimbau agar hewan kurban yang akan disembelih, didatangkan 1 atau 2 hari sebelumnya. Hal itu bertujuan untuk mengamati beberapa ciri-ciri jika hewan terjangkit PMK. Dimulai dari cara jalan hewan, jika tidak normal maka perlu dilakukan pengecekan pada kuku dan kakinya. Selain itu, ciri lain yaitu menurunnya nafsu makan, luka pada bagian mulut, hipersalivasi atau air liur yang berlebih, hingga demam.
Meski tidak menular kepada manusia, Puput mengatakan jika ada beberapa penanganan yang perlu diperhatikan untuk hewan terjangkit PMK. Khususnya bagi pemilik ternak maupun petugas penyembelihan, agar virus itu tidak menular ke hewan kurban yang lain. Pertama, hewan yang diduga memiliki gejala PMK harus ditempatkan terpisah dari hewan yang sehat. Hewan suspek PMK juga tidak boleh disembelih bersama hewan yang sehat, namun dianjurkan untuk disembelih di akhir. Selanjutnya, petugas yang berinteraksi dengan hewan terjangkit PMK, disarankan untuk membersihkan diri dan pakaiannya. Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan penularan ke hewan lain.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.