Bupati Jember, Hendy Siswanto memberikan imbauan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah. Seluruh pegawai di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember diminta menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apapun.
Hendy menegaskan, seluruh OPD wajib menaati surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya idul fitri. Ia pun mewanti-wanti pejabatnya tetap patuh dan tunduk dengan regulasi yang ada. Karena gratifikasi dalam bentuk apapun bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Apabila dalam praktiktnya ada keraguan terkait pelaksanaan surat edaran KPK tersebut, Hendy meminta pejabat bersangkutan segera berkoordinasi dengannya atau pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum. Tujuannya demi keselamatan bersama, mewujudkan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.