JELANG NATARU, SATPOL PP TERTIBKAN PENGEMIS DAN PENGAMEN DI WILAYAH JEMBER KOTA

JELANG NATARU, SATPOL PP TERTIBKAN PENGEMIS DAN PENGAMEN DI WILAYAH JEMBER KOTA

JELANG NATARU, SATPOL PP TERTIBKAN PENGEMIS DAN PENGAMEN DI WILAYAH JEMBER KOTA

26 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Jember terjaring operasi penertiban gabungan. Giat yang dilaksanakan pada Selasa (14/12/2021) itu terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Puluhan PMKS tersebut kemudian dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Kabupaten Jember. Para PMKS yang terjaring antara lain adalah pengamen, pengemis, badut, dan gelandangan yang berada di 12 titik wilayah kota Jember.

Menurut Sekretaris Satpol PP Jember, Gatot Triyono, para PMKS yang beroperasi di persimpangan jalan, dapat menganggu arus lalu lintas. Terlebih menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan PMKS. Operasi penertiban itupun dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PMKS dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Gatot mengatakan, 26 PMKS yang dibawa ke Liposos untuk pendataan dan assessment. Pihaknya juga mengamankan alat peraga yang digunakan para PMKS beroperasi selama 1x24 jam. Para PMKS itu dimintai persetujuan yang tertuang dalam surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain pendataan dan assessment, mereka juga di swab test antigen. Dan bagi para PMKS yang belum divaksin Covid-19, maka akan mendapatkan vaksinasi dari Dinkes Jember.

Dalam operasi penertiban kali ini, Gatot mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen PMKS yang terjaring merupakan pemain lama. Bahkan beberapa di antaranya sempat terjaring lebih dari 2 kali. Ia pun menegaskan, jika PMKS tersebut mengulangi perbuatannya, maka mereka akan disidang tindak pidana ringan.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B