JEMBER KEMBALI GUNAKAN PERKADA UNTUK APBD PERUBAHAN 2021

JEMBER KEMBALI GUNAKAN PERKADA UNTUK APBD PERUBAHAN 2021

JEMBER KEMBALI GUNAKAN PERKADA UNTUK APBD PERUBAHAN 2021

Kabupaten Jember terhitung ketiga kalinya kembali harus menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan itu menyusul pasca APBD Perubahan 2021 yang sebelumnya diajukan, ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Alasan penolakannya dikarenakan waktu pengajuannya melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan terbaru, APBD Perubahan harusnya diajukan sebelum 30 September 2021.

Penolakan APBD Perubahan 2021 yang sebelumnya telah disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember itupun dibenarkan Sekda Jember, Mirfano, saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021). Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Jember telah mengeluarkan Perkada yang diundangkan pada 29 September lalu.

Menurut Mirfano, APBD Perubahan 2021 yang diatur lewat payung hukum Perkada, juga sudah difasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Fasilitasi terutama untuk memilah anggaran yang bisa dilaksanakan menggunakan Perkada.

Sebagai informasi, Perkada merupakan payung hukum yang bisa dikeluarkan sepihak oleh eksekutif. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan tidak tercapai kesepakatan pembahasan anggaran dengan DPRD atau dikenal deadlock. Namun, APBD yang menggunakan payung hukum Perkada hanya terbatas untuk belanja tertentu saja, sehingga berkonsekuensi pada kelancaran pembangunan.

Berbeda halnya apabila APBD menggunakan payung hukum Peraturan Daerah, yakni kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah. Pada masa pemerintahan Bupati sebelumnya, Faida, Jember 2 kali berturut-turut menggunakan payung hukum Perkada untuk APBD. Sebab, ada ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif saat itu.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B