Setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator Provinsi Jawa Timur pada 20-22 Agustus 2024, Kabupaten Jember dinyatakan Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari praktek buang air besar sembarangan.
Deklarasi Kabupaten Jember ODF dan pemberian sertifikat dilaksanakan di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Kamis (22/8/24).
Ketua Tim Verifikator Jatim, Sulvy Dwi Anggraini mengatakan, berdasarkan sampel sejumlah 500 KK di 20 desa/kelurahan dari 10 kecamatan, diperoleh kesimpulan Jember layak dinyatakan sebagai kabupaten kota ODF ke-36 di Jawa Timur.
Dengan capaian tersebut, Sulvy berharap kabupaten Jember tidak berhenti dalam menuju sanitasi aman untuk menyehatkan dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
Insert, Sulvy Dwi
Sementara Kadinkes Kabupaten Jember, dr Hendro Soelistijono mengatakan, setelah deklarasi ODF ini, tantangan ke depan adalah menyelesaikan temuan masih ada sekitar 2 persen penduduk Jember yang buang air besar sembarangan.
Hendro menjelaskan, bahaya buang air besar sembarangan karena kotoran mengandung kuman ecoli dan kuman yang lain, berpotensi menyebabkan diare pada anak-anak.
Anak yang berat badannya cukup karena sakit diare terus-menerus, maka berat badan bisa berkurang dan masuk kategori stunting.
Sementara pembangunan jamban oleh pemkab Jember terus dilakukan. Sepanjang tahun 2024 ini ada 350 unit jamban dan 18 unit pembangunan MCK.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.