Bawaslu Jember, Kamis malam (11/5/23) mendatangi Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendopo Wihyawibawagraha. Kedatangan Bawaslu ini untuk meminta klarifikasi Bupati sebagai salah satu terlapor dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, sebelumnya telah mengundang Bupati, namun belum bisa dipenuhi karena kesibukannya. Untuk undangan kedua, Bupati baru bisa dimintai klarifikasi Kamis malam di pendopo.
Sebanyak 35 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan J-Berbagi diajukan Bawaslu. Untuk sementara, hasil klarifikasi Bupati akan menjadi bahan kajian untuk nantinya apakah perlu dilakukan pemanggilan lagi atau membutuhkan klarifikasi dari pihak lain yang terkait.
Selanjutnya, kata Endah, hasil keseluruhan baru akan diketahui setelah tanggal 17 Mei mendatang. Sesuai regulasi, proses penanganan aduan akan memakan waktu 7 plus 7 hari pasca pelaporan. Hingga Kamis malam, sebanyak 55 orang telah dimintai klarifikasi perkara yang melibatkan ASN dan pejabat negara.
Diberitakan sebelumnya, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) telah melaporkan sejumlah pejabat negara dan struktural di lingkungan kerja Kabupaten Jember dalam kegiatan J-Berbagi.
Mereka diduga melakukan pelanggaran dan disangkakan Pasal 283 tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural maupun pejabat fungsional melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.