JEPR PAPARKAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DI KOMISI A DPRD JEMBER

JEPR PAPARKAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DI KOMISI A DPRD JEMBER

JEPR PAPARKAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DI KOMISI A DPRD JEMBER

Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) melakukan audiensi bersama Komisi A DPRD Jember, Selasa siang (9/5/23). JEPR meminta DPRD turut mengawal perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh sejumlah pejabat pemerintah yang ada di Jember yang kini ditangani Bawaslu.

Ketua JEPR Jawa Timur, Rico Nurfiansah Ali, memaparkan beberapa temuan dan bukti pelanggaran di hadapan para legislator. Diantaranya keterlibatan Tri Sandi Apriana, Nadhif Ramadan, dan Fitrawan Yusuf dalam kegiatan J-Berbagi Bupati Hendy Siswanto. Mereka dinilai menggunakan pin berlogo partai dan memposting dokumentasi tersebut dalam media sosial. Untuk itu, JEPR mendesak DPRD untuk melakukan pemanggilan atau interpelasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai pelibatan sebagian parpol dalam kegiatan J Berbagi akan menguntungkan sebagian pihak. Karena pihak yang terlibat mendapat kesempatan kampanye gratis dengan anggaran negara.

Tabroni menegaskan wewenang DPRD sebatas mengontrol pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Atas dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, DPRD dapat mengambil tindakan pemanggilan. Akan tetapi, DPRD akan memanggil pelaksana pemilu, yakni Bawaslu dan KPU untuk menganalisa dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan JEPR terlebih dahulu.

Terkait interpelasi, Tabroni menyampaikan bahwa hal itu dapat dilakukan setidaknya melalui persetujuan dua fraksi dan harus diajukan oleh fraksi.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B