Presiden Joko Widodo mengizinkan anak-anak dan remaja yang belum vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk ikut mudik tanpa perlu melakukan tes antigen. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, (18/4/2022).
Budi menyebut, program vaksinasi booster belum diperuntukkan bagi anak-anak. Maka dari itu, syarat minimal bagi anak-anak dan remaja hanya cukup vaksinasi dosis kedua. Keputusan itu diambil untuk memudahkan keluarga yang ingin melakukan mudik.
Sementara saat dikonfirmasi K Radio pada Selasa (19/4/2022), Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Gatot Triyono belum berani menanggapi dan menerapkan perubahan kebijakan tersebut. Saat ini, pihaknya masih mengikuti aturan yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Nomor 16 tahun 2022 terkait mudik Lebaran. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan anak usia 6 – 17 tahun wajib melakukan testing saat akan mudik, karena belum bisa menerima booster.
Gatot berharap, masyarakat yang akan melaksanakan mudik tahun ini tetap mematuhi aturan yang ada. Seperti penerapan protokol kesehatan, salah satunya bagi pengguna angkutan umum agar tidak berbicara selama perjalanan.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.