KADES BOLEH SEWAKAN TEMPAT UNTUK KAMPANYE, DENGAN CATATAN

 KADES BOLEH SEWAKAN TEMPAT UNTUK KAMPANYE, DENGAN CATATAN

KADES BOLEH SEWAKAN TEMPAT UNTUK KAMPANYE, DENGAN CATATAN

Bawaslu Jember kembali mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) di seluruh Kabupaten Jember untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Kamis (21/12/23) mengatakan, kades tidak boleh ikut berkampanye atau melakukan tindakan yang bersifat menguntungkan pihak tertentu selama masa kampanye.

Batasan yang tidak boleh dilanggar kades antara lain tidak boleh menjadi tim kampanye dan tidak diperkenankan menjadi pelaksana kampanye.

Peraturan tersebut sudah jelas terutang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 berikut sanksinya. Sanksi bagi yang melanggar adalah ancaman pidana dan denda sebesar Rp12 juta.

Menurut Sanda, sosialisasi secara lisan terus dilakukan oleh petugas Bawaslu di tingkat kecamatan. Namun demikian, lanjut Sanda, kampanye boleh dilakukan di fasilitas milik desa. Karena akan menambah pemasukan sewa untuk kas desa.

Dengan catatan, dalam pelaksanaan kampanye, pihak desa tidak boleh terlibat di dalamnya. Serta tidak menggunakan atribut partai. Sama halnya kampanye yang dilakukan di instansi pendidikan atau pemerintahan lainnya.

Sementara, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember Kamiludin menyatakan dengan tegas kepala desa tidak boleh terlibat dan harus netral dalam Pemilu.

Bahkan, menurutnya untuk menjaga netralitas kades, kalau bisa kampanye tidak dilakukan menggunakan fasilitas desa. Kades harus lebih bijak menyikapi masa kampanye jelang Pemilu.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B