KADES SIDOMUKTI RESPON STATEMENT WAKIL KETUA KPK SOAL KADES KORUPSI TAK PERLU DIPENJARA

KADES SIDOMUKTI RESPON STATEMENT WAKIL KETUA KPK SOAL KADES KORUPSI TAK PERLU DIPENJARA

KADES SIDOMUKTI RESPON STATEMENT WAKIL KETUA KPK SOAL KADES KORUPSI TAK PERLU DIPENJARA

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait Kepala Desa (Kades) yang terbukti korupsi dalam jumlah kecil tidak perlu dipenjara, menuai kritik. Seperti Kades Sidomukti, Sunardi Hadi kepada K Radio pada Senin (6/12/2021), yang menganggap bahwa pernyataan Alex sangat berbahaya. Karena bisa menambah daftar panjang kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan Alex dinilai Sunardi kurang tepat. Berdasarkan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang. Selain itu, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dari nominalnya saja.

Sunardi menambahkan, jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, pendapat itu keliru. Pasalnya, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.(apr)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B