KAI DAOP 9 SIAP PERBAIKI PERLINTASAN RUSAK DEMI KESELAMATAN PENGGUNA JALAN DAN KERETA API

KAI DAOP 9 SIAP PERBAIKI PERLINTASAN RUSAK DEMI KESELAMATAN PENGGUNA JALAN DAN KERETA API

KAI DAOP 9 SIAP PERBAIKI PERLINTASAN RUSAK DEMI KESELAMATAN PENGGUNA JALAN DAN KERETA API

KAI Daerah Operasi 9 Jember menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang. 

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Selasa (8/7/25) menyampaikan, pihaknya siap melakukan perawatan dan perbaikan jalan secara temporer di titik-titik perlintasan yang mengalami kerusakan.

Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kerusakan aspal jalan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 9 Jember.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya. 

KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api. Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Meski demikian, demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api, PT KAI Daop 9 Jember tetap mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah melakukan penanganan sementara di titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B