Beberapa pihak mendukung langkah polisi yang terus menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 107 miliar. Kasus itu terjadi pada Pemerintahan Kabupaten Jember tahun 2020 di era mantan Bupati Faida. Selama 3 hari berturut-turut, Polda Jatim memanggil para pejabat Pemkab Jember untuk dimintai keterangan.
Salah satu dukungan datang dari Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Jember, KH. Abdul Muis Sonhaji. Menurutnya, polisi tidak boleh ragu mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana tersebut. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi dan kejaksaan untuk segera menuntaskan pengusutan kasus itu. Sebab, bukti permulaan dirasa jelas, yakni berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga auditor tertinggi di Indonesia.
Muis melanjutkan, anggaran penanganan Covid-19 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember, merupakan uang rakyat yang diamanahkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, jika terjadi penyimpangan dan dibiarkan, bisa menimbulkan pesimisme dari masyarakat terhadap negara. Terlebih, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK nominalnya tidak sedikit, yakni Rp 107 Miliar. Ia pun berharap, KPK bisa turut andil melakukan supervisi dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 itu.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.