KAPOLRES JEMBER LARANG MASYARAKAT MUDIK TANPA TUJUAN KHUSUS

KAPOLRES JEMBER LARANG MASYARAKAT MUDIK TANPA TUJUAN KHUSUS

KAPOLRES JEMBER LARANG MASYARAKAT MUDIK TANPA TUJUAN KHUSUS

Masyarakat yang tidak memiliki tujuan khusus dilarang mudik. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin, Senin (26/4/2021). Ia menjelaskan, teknis tersebut sesuai surat edaran Ketua Satgas Covid-19 pusat, Doni Monardo.

Dalam surat tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan mudik, kecuali memiliki tujuan khusus. Tujuan khusus itu seperti ada kesehatan/pengobatan, ibu hamil/melahirkan, dan keluarga meninggal. Namun tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur.

Arif melanjutkan, saat ini masyarakat yang memiliki tujuan khusus untuk melakukan mudik, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen/PCR/GeNose yang dilakukan maksimal 1x24 jam. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengantisipasi masuknya pemudik dari luar provinsi. Sebab, angka penyebaran Covid-19 di Jatim mulai membaik.

Menurut Arif, di Jatim terdapat 7 perbatasan provinsi dan disediakan 20 pos penyekatan. Sementara di Jember, ada 1 pos penyekatan, yakni perbatasan Jember - Lumajang. Selain itu, terdapat 3 pos pantau yaitu di Alun-alun Jember, di Kecamatan Kaliwates, dan di perbatasan Jember-Lumajang.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B