Masyarakat yang tidak memiliki tujuan khusus dilarang mudik. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin, Senin (26/4/2021). Ia menjelaskan, teknis tersebut sesuai surat edaran Ketua Satgas Covid-19 pusat, Doni Monardo.
Dalam surat tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan mudik, kecuali memiliki tujuan khusus. Tujuan khusus itu seperti ada kesehatan/pengobatan, ibu hamil/melahirkan, dan keluarga meninggal. Namun tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur.
Arif melanjutkan, saat ini masyarakat yang memiliki tujuan khusus untuk melakukan mudik, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen/PCR/GeNose yang dilakukan maksimal 1x24 jam. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengantisipasi masuknya pemudik dari luar provinsi. Sebab, angka penyebaran Covid-19 di Jatim mulai membaik.
Menurut Arif, di Jatim terdapat 7 perbatasan provinsi dan disediakan 20 pos penyekatan. Sementara di Jember, ada 1 pos penyekatan, yakni perbatasan Jember - Lumajang. Selain itu, terdapat 3 pos pantau yaitu di Alun-alun Jember, di Kecamatan Kaliwates, dan di perbatasan Jember-Lumajang.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.