KAPOLRES TEGASKAN SIAPAPUN BOLEH MENAMBANG ASALKAN SYARATNYA DIPENUHI

KAPOLRES TEGASKAN SIAPAPUN BOLEH MENAMBANG ASALKAN SYARATNYA DIPENUHI

KAPOLRES TEGASKAN SIAPAPUN BOLEH MENAMBANG ASALKAN SYARATNYA DIPENUHI

Terkait tambang galian C yang ada di Jember, Kapolres menegaskan siapapun boleh menambang asalkan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (23/1/2023) mengatakan, hal ini agar ketika penambangan telah selesai, penambang tidak meninggalkan bekas penambangannya begitu saja.

Hery menambahkan, kalau misalnya perlu dilakukan rehabilitasi atau reboisasi, maka harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi sisa bekas penambangan yang merusak lingkungan bahkan mengakibatkan perubahan iklim yang mempengaruhi hasil pertanian dan perkebunan di Jember.

Hery juga menyampaikan, jika penambangan dilakukan sesuai peraturan, maka tidak perlu adanya backing-an atau kekuatan dibelakang yang mendukung operasi penambangan. Menurutnya, backing akan muncul pada saat penambangan dilakukan secara ilegal.

Jika terjadi pelanggaran, lanjut Hery, pihaknya tidak segan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena hal itu sudah menjadi tupoksi kepolisian.

Hery mengatakan, ada sejumlah kasus terkait tambang yang sudah ditangani Polres Jember terkait tambang galian C. Tambang galian C sendiri diantaranya adalah tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, koalin, granit dan sebagainya. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B